Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan Kekuasaan

Rabu, 11 September 2024 - 14:21 WIB
loading...
Singgung Gibran, Mahfud...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut banyak hukum diperkosa bila menyangkut politik dan kekuasaan. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyebut upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang menyangkut politik dan kekuasaan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, dalam momen-momen tertentu hukum diperkosa.

“Kalau hukum di bidang keperdataan, kemudian hukum dalam kasus-kasus masyarakat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang diperkosa, di mana sumber daya dan energi hukum disedot agar bisa memperkuat kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU tersebut karena tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU tersebut baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada perubahan UU dan isinya tidak diketahui publik.

“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi karena berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada saat UU ditetapkan semua hakim yang ada dimintakan konfirmasi kepada presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi

Selanjutnya, UU tersebut diperhalus sedikit di mana hakim yang diminta konfirmasi itu hanya orang-orang yang masuk pada periode kedua. Mahfud menyebut ada tiga orang hakim yang harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Hartoyo.

“Kami para mantan hakim MK sudah bertemu, tidak boleh ada pemberhentian hakim MK itu atas nama apa pun pada saat masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.

“Tetapi DPR tetap begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidak ikut pemerintah di dalam kasus-kasus pemilu waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak diangkat lagi. Kan tidak boleh di pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.

Mahfud mengaku meminta kepada Istana agar dirinya mewakili pemerintah di DPR. Tujuannya agar masalah tersebut selesai. Saat pembahasan bersama DPR, Mahfud mengaku tidak setuju karena melanggar independensi MK.

“Saya tolak, tapi setelah saya tidak jadi Menteri, maju lagi (UU) ke DPR. Padahal itu berpotensi oleh masyarakat diuji formal karena prosedurnya salah. Saya bisa menjadi saksi itu prosedurnya ndak benar. Prosedurnya melanggar prinsip-prinsip keterbukaan” ucapnya.

Namun setelah dirinya tidak menjadi menteri, sambung Mahfud, pasal yang dulu ditolak dalam UU tersebut diperberat.

“Isinya, bagi hakim MK yang sudah masuk periode ketiga seperti Anwar Usman dan Arif Hidayat itu pensiun dalam usia 70 tahun atau habis masa SK-nya 5 tahun. Nah, dengan perubahan ini, Anwar Usman yang harusnya pensiun tahun 2027 dia memperpanjang sampai 2028 tambah lagi satu tahun. Kan sudah jelas sangat tendensius,” tegasnya.

Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, kata Mahfud, ketika Menko Polhukam yang baru akan ke DPR, sebelum itu Anwar Usman mendatangi Kantor Kemenko Polhukam bertemu Menko Polhukam, sehingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sebelumnya ditolak malah diperberat bahkan memberi tambahan 1 tahun kepada Anwar Usman.

“Semua produk undang-undang yang menyangkut kekuasaan itu menurut saya tidak lepas dari rekayasa-rekayasa untuk menguntungkan itu. Termasuk produk peradilannya,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan kasus Gibran Rakabuming Raka yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

“Itukan perkaranya sudah ditarik, tiba-tiba dimasukkan lagi di hari libur. Kemudian disuruh beri nomor, menurut kesaksian yang muncul kan disuruh ketua MK, sehingga kesepakatan yang sebelumnya bahwa itu ditolak dibahas lagi dari awal karena nomor perkaranya beda,” katanya.

“Sampai akhirnya, semua masyarakat sudah tahu kan. Pada akhirnya lima orang tidak setuju, empat orang setuju. Tapi dikatakan dua dari lima itu karena mengusulkan hanya boleh kalau sudah gubernur dianggap ikut yang empat. Iyakan, akhirnya seperti itu,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved