DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:32 WIB
loading...
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan MK sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Iya pembangkangan konstitusi gitu. Jadi ranahnya MK menjaga konstitusi," ujar Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK
Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa putusan MK menurut konstitusi bersifat final. Artinya, kata Mahfud, tidak bisa di lawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku.
"Lalu putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku, tiba-tiba langsung dipotong dengan pembahasan rancangan undang-undang, secara tiba-tiba yang dulu sudah sebenarnya sudah masuk kotak baru muncul lagi sesudah ada putusan MK," jelas Mahfud.
"Iya pembangkangan konstitusi gitu. Jadi ranahnya MK menjaga konstitusi," ujar Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK
Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa putusan MK menurut konstitusi bersifat final. Artinya, kata Mahfud, tidak bisa di lawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku.
"Lalu putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku, tiba-tiba langsung dipotong dengan pembahasan rancangan undang-undang, secara tiba-tiba yang dulu sudah sebenarnya sudah masuk kotak baru muncul lagi sesudah ada putusan MK," jelas Mahfud.
Lihat Juga :