DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:32 WIB
loading...
DPR Gelar Rapat Bahas...
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan MK sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Iya pembangkangan konstitusi gitu. Jadi ranahnya MK menjaga konstitusi," ujar Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK

Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa putusan MK menurut konstitusi bersifat final. Artinya, kata Mahfud, tidak bisa di lawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku.

"Lalu putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku, tiba-tiba langsung dipotong dengan pembahasan rancangan undang-undang, secara tiba-tiba yang dulu sudah sebenarnya sudah masuk kotak baru muncul lagi sesudah ada putusan MK," jelas Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Tzuyu Tinggalkan JYP...
Tzuyu Tinggalkan JYP Entertainment setelah 11 Tahun, Begini Nasibnya di TWICE
Tim Robot Humanoid ITS...
Tim Robot Humanoid ITS Raih Juara di Ajang Internasional RoboCup 2026
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved