Kesaksian Eks Tahanan di Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang dan Tak Boleh Salat di Masjid

Senin, 09 September 2024 - 20:02 WIB
loading...
Kesaksian Eks Tahanan...
Sejumlah mantan tahanan KPK memberikan kesaksian dalam perkara pungli Rutan KPK di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). FOTO/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan dinilai tidak manusiawi. Tahanan tersebut tidak bisa ke mana-mana, termasuk salat di masjid.

Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy saat menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK.

Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Kiagus apakah membayar atau tidak pungli di Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidak mengenakan jika tidak membayar.



"Akhirnya saudara membayar tidak iuran bulanan?" tanya Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Sebetulnya saya tidak mau membayar, saya tanya, 'kalau saya nggak bayar apa sanksinya?' kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, 'ya itu tetap nanti diisolasi lagi dan digembok diselot'," jawab Kiagus.

Bukan hanya itu, pria yang sempat ditahan di Rutan KPK lantaran terseret kasus Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tidak membayar juga tidak boleh sembayang di masjid.

"Kedua, tidak boleh berolahraga. Ketiga, tidak boleh sembayang di masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah," ujar Kiagus.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)