Besok RDP dengan DPR, KPU Usul Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang
Senin, 09 September 2024 - 11:53 WIB
loading...
KPU akan mengusulkan pilkada ulang 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Usulan ini akan disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya
A
A
A
JAKARTA - KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
"Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong menang di daerah-daerah yang calon tunggal," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).
Baca juga: KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Menurut dia, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika kotak kosong menang maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jika ingin menentukan kepala daerah definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilakukan pilkada periode selanjutnya di tahun 2029.
"Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong menang di daerah-daerah yang calon tunggal," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).
Baca juga: KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Menurut dia, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika kotak kosong menang maka daerah tersebut secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jika ingin menentukan kepala daerah definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilakukan pilkada periode selanjutnya di tahun 2029.
Lihat Juga :