KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 00:06 WIB
loading...
Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta menyatakan tidak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024, Jumat (9/8/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024 . Namun KPU mengingatkan kampanye itu jangan sampai disalah-artikan masyarakat dengan memprovokasi orang tidak menggunakan hak suaranya.
"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dia meminta agar publik menunggu, sebab pendaftaran terhadap calon kepala daerah (cakada) belum berlangsung.
"Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya nah itu yang jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran belum," tuturnya.
"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja. Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Terkait nantinya apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi. Dia meminta agar publik menunggu, sebab pendaftaran terhadap calon kepala daerah (cakada) belum berlangsung.
"Apakah kita memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya nah itu yang jadi wacana belakangan. Tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran belum," tuturnya.
Lihat Juga :