ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat selama enam bulan menjelang pilkada. Gubernur, bupati, dan wali kota dilarang membuat program yang merugikan salah satu calon. “Pasal 71 ini sudah memberikan kekuatan pada ASN sebelum merasa tertekan atau merasa dikunci pimpinan,” ucapnya.
Syarmadani mengatakan ada tiga posisi yang harus disadari dan diperankan secara aktif oleh ASN. pertama, jabatan sebagai penanggung jawab layanan publik. “Dia tidak boleh terpengaruh kepentingan orang per orang. Dia harus melayani semua, tidak ada pengecualian. Dalam posisi ini, netralitas itu merupakan sebuah kewajiban,” tegasnya.
Kedua, ASN akan menjadi objek pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan masyarakat. ketiga, kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada dirinya. “Jika tidak digunakan pada tempatnya akan mempengaruhi netralitas dalam pelaksanaan pilkada,” katanya.
Syarmadani mengatakan ada tiga posisi yang harus disadari dan diperankan secara aktif oleh ASN. pertama, jabatan sebagai penanggung jawab layanan publik. “Dia tidak boleh terpengaruh kepentingan orang per orang. Dia harus melayani semua, tidak ada pengecualian. Dalam posisi ini, netralitas itu merupakan sebuah kewajiban,” tegasnya.
Kedua, ASN akan menjadi objek pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan masyarakat. ketiga, kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada dirinya. “Jika tidak digunakan pada tempatnya akan mempengaruhi netralitas dalam pelaksanaan pilkada,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :