Tak Netral di Pilkada, ASN Siap-Siap Tak Digaji

Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:34 WIB
loading...
Tak Netral di Pilkada,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral masih menjadi persoalan akut di pilkada. Sanksi yang ada belum cukup efektif untuk membuat ASN jera terlibat politik praktis. Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah ASN terlibat dukung mendukung calon.

Kasus PNS tidak netral juga marak menjelang pilkada serentak kali ini. Hingga akhir Juli 2020 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima 456 aduan soal ASN yang tidak netral. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 ASN dinilai terbukti melanggar sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.

Namun, kendati terbukti bersalah, sanksi tidak mudah diterapkan. Satu di antara sebabnya adalah konflik kepentingan. Kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga kepala daerah. Diduga, sanksi tidak diberikan jika PNS bersangkutan adalah pendukung sang bupati, wali kota, atau gubernur.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan dari 334 rekomendasi sanksi kepada PPK, yang ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi baru 189 ASN. Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang dinilai lambat. Bahkan, tak jarang PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. (Baca: Ini 10 Daerah dengan tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)

Karena itu, langkah pemerintah menyusun surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait pedoman pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020 disambut baik. SKB lima kementerian/lembaga ini rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat. SKB ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN.

Satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, tapi tidak disanksi oleh PPK. Pemblokiran akan terus dilakukan sampai ASN bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KASN.

“Mereka yang datanya sudah diblokir atau dibekukan tidak akan bisa dimutasi, tidak mendapatkan gaji, sebelum adanya tindak lanjut dari Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Komisioner KASN Arie Budhiman dalam sebuah diskusi daring kemarin.

Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Rabu (5/8/2020) juga menekankan hal yang sama. Dia berharap ASN tidak dibiarkan melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Anies Baswedan Bikin Keok Kang Emil, Ganjar, dan Khofifah)

“Masalah ini harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ucapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut rancangan SKB lima kementerian/lembaga saat ini sedang dimatangkan. SKB itu mengatur secara detail soal pengawasan netralitas ASN , termasuk cara penanganannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved