Penyelesaian Kisruh Staf Milenial Presiden Tak Cukup dengan Mundur

Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Baik Belva maupun Andi Taufan enggan memberikan responsnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO. ‎Lantas, ‎bagaimana sebenarnya para staf khusus ini bisa dengan mudah mendapatkan proyek program pemerintah dengan kucuran dana yang besar? Apakah beberapa perusahaan tersebut harus mengikuti prosedur tender terlebih dahulu?

Untuk kasus Kartu Prakerja yang saat ini telah resmi dikelola oleh ruangguru melalui platform Skill Academy, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, saat memutuskan kerja sama dengan platform resmi pelatihan Kartu Prakerja tidak ada proses tender, karena tidak ada pengadaan barang dan jasa yang harus dibayar pemerintah pada platform tersebut.

Apa yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pelatihan Kartu Prakerja ini semata untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. "Pemerintah memberikan bantuan dana kepada masyarakat untuk membeli pelatihan yang disediakan paltform dalam mitra Kartu Prakerja ini. Hal ini sama dengan pemberian bansos sembako, ketika pemerintah memberikan uang maka orang itu bisa belanja beras dan telur ke warung. Jadi bukan warungnya yang kita berikan dana," jelasnya.

Tidak hanya Ruangguru yang ditunjuk pemerintah dalam memberikan pelatihan Kartu Prakerja ini, masih ada platform lainnya yang juga menjadi mitra dalam proses pelatihan, seperti Tokopedia, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, dan Pijarmahir.

Penunjukan kedelapan platform tersebut dijelaskan Panji berdasarkan kesiapan mereka dalam menyediakan pelatihan yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. "Intinya, semua prosesnya kita lakukan secara terbuka. Untuk semua platform digital yang mau dan mampu memenuhi syarat, yaitu bisa dengan mudah digunakan," imbuh Panji.

Syarat bagi platform digital yang ingin ikut sebagai mitra dari Kartu Prakerja ini pun sudah ditentukan sesuai dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memiliki kriteria memiliki cakupan layanan minimal bersekala nasional, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung program Kartu Prakerja, memiliki portal, situs, aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitas program Kartu Prakerja, memiliki kerja sama lembaga pelatihan berbasis kompetisi kerja.

Panji menambahkan, delapan platform yang sudah ditunjuk ini akan selalu dipantau dan dilakukan evaluasi. Kita pun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kesempatan kepada mitra lainnya untuk ikut bergabung, apabila dalam tahap awal ini bisa berjalan lancar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Presiden Yovie...
Stafsus Presiden Yovie Widianto: Musik Adalah Berkah, Bukan Sekadar Royalti
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
Siapa Pengganti Gus...
Siapa Pengganti Gus Miftah? Istana: Itu Hak Prerogatif Presiden
Menahan Tangis saat...
Menahan Tangis saat Umumkan Mundur, Gus Miftah: Jabatan Hanya Titipan
Terima Penghargaan,...
Terima Penghargaan, Angkie Yudistia: Kita Kawal Inklusivitas Demi Kesejahteraan Masyarakat
Prabowo Subianto Akan...
Prabowo Subianto Akan Melantik 7 Utusan Khusus Presiden, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
PKKMB Universitas Primakara,...
PKKMB Universitas Primakara, Stafsus Presiden Yovie Widianto Bagikan Pesan Khusus ke Maba
Gaji Deddy Corbuzier...
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemenhan, Lebih Besar dari Raffi Ahmad
Rekomendasi
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved