Netizen Desak Pemerintah Lindungi Hak Cipta LPS dari Pembajakan
A
A
A
JAKARTA - Jagad dunia maya khususnya Twitter diramaikan dengan hastag #Rame2LindungiHakCiptaFTA. Bahkan, #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic pada hari ini.
Dalam cuitaannya, netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.
Di akun Ety gugel_thea19 - @GThea19
Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang loh! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta. Di situ dijelasin kalau tiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
#Rame2LindungiHakCiptaFTA
Hajhuf - @Hajhuf_99
Eitss! Gak cuma itu aja, pembajakan siaran bisa dikenakan Pasal 43 ayat 1 tentang UU
Penyiaran No.32/2002 loh!! #Rame2LindungiHakCiptaFTA
DianaSari_1933 - @Diana_Sari1933
Dijelasin juga kalau setiap mata acara yang disiarkan WAJIB MEMILIKI HAK SIAR. Trus
kalau ga ada hak siar tp tetep tayangin? hmmmm #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Deddy Riyandy - @gmailerrorr
At the end of the day, hukum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hak siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaF
Coba kalian searching deh Pasal 3 UU Hak Cipta. Udh jelas disana tertulis kalau tiap orang itu dilarang utk melakukan penyebaran tnp izin dg tujuan komersil atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Tapi kok masi ada yg bandel? #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Selanjutnya, Mutiara Hitam - @Mutiara_Embot
Pengumuman! Jangan pake Parabola/TV Kabel Berlangganan yang abal-abal siaran FTA-nya ya, jadi gak tenang kan nontonnya krn diacak? hihi #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Hamidah Raffi - @Cacaopalme
Untung gue pake produk yang udah kantongin hak siar, jadi tentram hidup gue, gak perlu repot kayak temen-temen gue yang siarannya diacak mulu wkwk. #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Lantas, akun Ayu Worolena - @worolena
Mohon maap itu siaran apa puzzle diacak gegara ga punya hak siar?
#Rame2LindungiHakCiptaFTA
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko, menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran. "Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi. "Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Profesor dari Jakarta sembuhkan masalah sendi istrinya!
Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Senada, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran. "Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.
Artinya, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.
"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya. Hal itu diungkapkan dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu,28 September 2019.
Tri Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.
Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.
Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, 26 September 2019.
Dalam cuitaannya, netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.
Di akun Ety gugel_thea19 - @GThea19
Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang loh! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta. Di situ dijelasin kalau tiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
#Rame2LindungiHakCiptaFTA
Hajhuf - @Hajhuf_99
Eitss! Gak cuma itu aja, pembajakan siaran bisa dikenakan Pasal 43 ayat 1 tentang UU
Penyiaran No.32/2002 loh!! #Rame2LindungiHakCiptaFTA
DianaSari_1933 - @Diana_Sari1933
Dijelasin juga kalau setiap mata acara yang disiarkan WAJIB MEMILIKI HAK SIAR. Trus
kalau ga ada hak siar tp tetep tayangin? hmmmm #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Deddy Riyandy - @gmailerrorr
At the end of the day, hukum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hak siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaF
Coba kalian searching deh Pasal 3 UU Hak Cipta. Udh jelas disana tertulis kalau tiap orang itu dilarang utk melakukan penyebaran tnp izin dg tujuan komersil atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Tapi kok masi ada yg bandel? #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Selanjutnya, Mutiara Hitam - @Mutiara_Embot
Pengumuman! Jangan pake Parabola/TV Kabel Berlangganan yang abal-abal siaran FTA-nya ya, jadi gak tenang kan nontonnya krn diacak? hihi #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Hamidah Raffi - @Cacaopalme
Untung gue pake produk yang udah kantongin hak siar, jadi tentram hidup gue, gak perlu repot kayak temen-temen gue yang siarannya diacak mulu wkwk. #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Lantas, akun Ayu Worolena - @worolena
Mohon maap itu siaran apa puzzle diacak gegara ga punya hak siar?
#Rame2LindungiHakCiptaFTA
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko, menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran. "Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi. "Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Profesor dari Jakarta sembuhkan masalah sendi istrinya!
Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Senada, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran. "Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.
Artinya, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.
"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya. Hal itu diungkapkan dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu,28 September 2019.
Tri Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.
Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.
Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, 26 September 2019.
(cip)