KPK Panggil Dirut PT PAL Dalami Kasus PT DI

Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:26 WIB
loading...
KPK Panggil Dirut PT...
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan penyidik, Rabu (8/7/2020).
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh guna mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Budiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso. "Saksi Budiman Saleh diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Budi Santoso. Bulan Juli lalu dia juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani.

(Baca: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT DI)

Selain Budiman, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni pensiunan TNI Angkatan Darat (AD). Mereka adalah Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

(Baca: Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi)

Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)