KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo terkait Dana PEN

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:50 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Dinas...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menggatakan KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengutusan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Perihal giat penggeledahan tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati," sambungnya.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip, Rabu (28/8/2024).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP.

"Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya.

Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka.



"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)