Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di PT Jasindo

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp38...
KPK menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP dalam kasus korupsi pembayaran agen di PT Jasindo. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Hari ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo, Kerugian Negara Ditaksir Rp45 Miliar

Dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang merugikan keuangan kenegaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Infografis
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved