Wapres: Semua Instansi Pusat dan Daerah Wajib Pangkas Eselon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, semua instansi pemerintah harus laksanakan penyederhanaan birokrasi. Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah melakukan proses penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural eselon III, IV dan V.
(Baca juga: Jangan Ngiri Ya! Gaji ke-13 PNS Pusat Sudah Cair Duluan Rp13,57 Triliun)
"Saya menekankan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Segera lakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," kata Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Ma'ruf mengatakan, sebagaimana instruksi presiden bahwa pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. (Baca juga: 923 PNS Terinfeksi Covid-19)
"Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi dua level saja. Dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi," ucapnya.
Dia juga meminta agar proses pemangkasan tidak merugikan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). "Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pemangkasan kurang lebih telah mencapai 68%. Dimana ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2020.
"Sebagaimana arahan bapak wapres Desember 2019 bapak mengambil keputusan reformasi birokrasi berupa penyederhanaan ini diharapkan selesai Desember 2020," pungkasnya.
(Baca juga: Jangan Ngiri Ya! Gaji ke-13 PNS Pusat Sudah Cair Duluan Rp13,57 Triliun)
"Saya menekankan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Segera lakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," kata Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Ma'ruf mengatakan, sebagaimana instruksi presiden bahwa pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. (Baca juga: 923 PNS Terinfeksi Covid-19)
"Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi dua level saja. Dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi," ucapnya.
Dia juga meminta agar proses pemangkasan tidak merugikan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). "Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak," tuturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pemangkasan kurang lebih telah mencapai 68%. Dimana ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2020.
"Sebagaimana arahan bapak wapres Desember 2019 bapak mengambil keputusan reformasi birokrasi berupa penyederhanaan ini diharapkan selesai Desember 2020," pungkasnya.
(maf)