Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres dan Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%
Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang akan datang," tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga meminta Israel melaksanakan hasil tersebut.
"Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan PBB Untuk mengeksekusi keputusan International court of justice yang mengakui Palestina adalah negara dan memaksa Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya," tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB meminta pemerintah tegas menindak praktik judi online dan pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilakukan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," pungkasnya.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga meminta Israel melaksanakan hasil tersebut.
"Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan PBB Untuk mengeksekusi keputusan International court of justice yang mengakui Palestina adalah negara dan memaksa Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya," tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB meminta pemerintah tegas menindak praktik judi online dan pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilakukan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :