Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:44 WIB
loading...
Usai Bertemu Ketua KPU,...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pilkada akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat. Dia saat itu diberikan kesempatan masuk ke dalam Kantor KPU dan bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah bisa diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa menunggu konferensi pers KPU RI," ujar Said kepada wartawan.





Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pasal 11 PKPU yang baru itu sudah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan 10 persen dari DPT dari masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten Kkota," tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di PKPU yang merujuk pada putusan MK bukan dari Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

"Jadi bukan yang dipakai keputusan MA, yang dikatakan saat pelantikan tidak, bukan juga pada saat pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan Wakilnya adalah saat penetapan pasangan calon itu dituangkan di pasal 15 sudah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan pemerintah," ujarnya.

Artinya jika merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah yang akan dilakukan pada 25 September 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)