Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:44 WIB
loading...
Usai Bertemu Ketua KPU,...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pilkada akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat. Dia saat itu diberikan kesempatan masuk ke dalam Kantor KPU dan bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah bisa diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa menunggu konferensi pers KPU RI," ujar Said kepada wartawan.





Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pasal 11 PKPU yang baru itu sudah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan 10 persen dari DPT dari masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten Kkota," tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di PKPU yang merujuk pada putusan MK bukan dari Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

"Jadi bukan yang dipakai keputusan MA, yang dikatakan saat pelantikan tidak, bukan juga pada saat pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan Wakilnya adalah saat penetapan pasangan calon itu dituangkan di pasal 15 sudah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan pemerintah," ujarnya.

Artinya jika merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah yang akan dilakukan pada 25 September 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Penumpang Terjatuh ke...
Penumpang Terjatuh ke Laut saat Menaiki KMP Eirene di Pelabuhan Merak
Kasus Pembunuhan Sadis...
Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan
Pagi Ini, Arus Mudik...
Pagi Ini, Arus Mudik di Jalur Selatan Nagreg Mengular hingga 8 Km
Berita Terkini
Mengenal Sesar Sagaing,...
Mengenal Sesar Sagaing, Pemicu Gempa Myanmar yang Merusak Bangkok Thailand
53 menit yang lalu
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
2 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
3 jam yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
3 jam yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
4 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved