Akui Sempat Urus Surat untuk Kaesang Maju di Pilgub, PSI: Sejak Putusan MK Semua Dihentikan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:12 WIB
loading...
Akui Sempat Urus Surat...
PSI menyatakan Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengakui seorang staf telah mengurus persyaratan administrasi Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 . Namun, ia mengklaim, pengurusan persyaratan itu dihentikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja Juli menjelaskan, pengurusan administrasi Kaesang itu bermula kala adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi ruang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu maju di Pilgub 2024. Padahal, kata dia, Kaesang tak berniat maju di ajang Pilkada 2024 sedari awal.

"Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).



"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," imbuhnya.

Di saat bersamaan, kata Raja Juli, komunikasi dengan KIM Plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Kaesang menjadi Cawagub Jawa Tengah (Jateng). Apalagi, mata dia, partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikan Kaesang maju di Pilgub Jateng.

"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen Partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," katanya.

Ia menegaskan, aspirasi dari PSI dan partai KIM Plus sudah semakin mengerucut untuk usung figur di Pilgub Jateng. Bahkan, kata dia, KIM Plus sudah ingin mendaulat Kaesang sebagai cawagub Jateng.



"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," katanya.

Sekedar informasi, terdapat tiga surat keterangan yang ternyata sudah diurus oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)