'Kejar Tayang' Pengesahan RUU Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Minggu, 22 September 2019 - 19:06 WIB
Kejar Tayang Pengesahan...
'Kejar Tayang' Pengesahan RUU Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
A A A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2015-2019, DPR mengebut pembahasan dan pengesahan revisi undangan-undang (UU) dan rancangan undang-undang (RUU).

Adapun pembahasan RUU yang terkesan "kejar tayang" dan menuai kontroversi di antaranya, revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), revisi UU Pemasyarakatan, dan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia Parliamentary Center (IPC) menilai percepatan pembahasan revisi UU sarat kepentingan DPR dan pemerintah.

“Pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU secara bersamaan yang beberapa tahun sebelumnya terbengkalai pada akhir periode adalah sebagai wujud nyata konflik kepentingan. Termasuk juga seleksi BPK yang sedang berlangsung saat ini. Di dalamnya terdapat sejumlah nama Anggota DPR 2014-2019 yang berstatus caleg tidak terpilih,” tutur Koordinator IPC, Ahmad Hanafi kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Hanafi menjelaskan, konflik kepentingan yang dimaksudnya kepentingan para anggota DPR yang bisa jadi kepentingan pribadi atau kelompok bersama dengan pemerintah.

“Konflik kepentingan, artinya mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari kebijkan pada saat selesai dari jabatan,” terangnya.

Apalagi, sambung dia, penyelesaian pembahasan RUU juga tidak memberikan peluang bagi publik untuk berpartisipasi dalam menyikapi isu-isu yang berkembang dalam RUU.

Hanafi menambahkan, penyusunan RUU pada periode ini bisa dibilang cukup banyak yang bermasalah. IPC mencatat, ada 154 gugatan uji materi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terhadap 25 UU yang disahkan DPR sejak 2015.

“Jika wakil rakyat mendengarkan rakyat, seharusnya kekecewaan yang diekspresikan ke MK dapat tertangani dalam proses pembahasan RUU,” tutur Hanafi.

Karena itu, Hanafi berpandanga RUU yang mendapat protes dari publik saat ini seharusnya dilimpahkan (carry over) kepada DPR periode 2019-2024 sehingga, bisa dibahas secara komprehensif dengan melibatkan banyak suara masyarakat.

“Kepentingan publik yang lebih besar seharusnya menjadi pertimbangan utama daripada memperoleh suara yang besar pada pemilihan umum,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Sikap DPR yang Tak Sejalan...
Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Permasalahan Akan Muncul...
Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
Berita Terkini
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved