Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Mengapa Pemerintah ikut serta? Disebabkan pemerintah terdiri dari orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pemerintahan yaitu presiden, seorang yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedudukan seorang presiden adalah mengemban amanat 270 juta rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk bekerja mengabdi untuk dan demi kepentingan rakyatnya bukan keluarganya atau kroninya.

Penjelasan tersebut di atas memberikan makna bahwa. kesepakatan antara sesame anggota Masyarakat diambil alih oleh negara dan dilaksanakan oleh Lembaga kekuasaan legislative dan yudikatif. Sehingga dalam negara hukum telah terobsesi jika terjadi perselisihan antara anggota Masyarakat serta merta menjadi urusan negara yang sejatinya tidak harus demikian.

Pertanyaan berikut yang lebih menarik untuk dikaji adalah,bagaimana jika seorang anggota badan legislatif atau seorang presiden tidak melaksanakan mandat yang telah dipercayakan oleh rakyatnya dan kemudian melanggar sumpah jabatannya?

Di dalam UU MK Nomor 24 tahun 2003 telah diatur syarat pemberhentian presiden/wakil presiden dari jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 ayat (1), mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pemohon adalah DPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya di dalam Pasal 83 (1) dinyatakan sebagai berikut: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
6 Fakta Pasukan Garda...
6 Fakta Pasukan Garda Revolusi yang Loyal pada Khamenei
Rusia Blak-blakan Barat...
Rusia Blak-blakan Barat Berupaya Hancurkan Iran Lewat Revolusi Warna
Tak Seperti Militer...
Tak Seperti Militer Venezuela, Garda Revolusi Tetap Setia kepada Khamenei
Rekomendasi
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved