Revolusi dengan Hukum Mungkinkah?

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Mengapa Pemerintah ikut serta? Disebabkan pemerintah terdiri dari orang-orang yang ditunjuk/diangkat oleh pimpinan pemerintahan yaitu presiden, seorang yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum sehingga kedudukan seorang presiden adalah mengemban amanat 270 juta rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk bekerja mengabdi untuk dan demi kepentingan rakyatnya bukan keluarganya atau kroninya.

Penjelasan tersebut di atas memberikan makna bahwa. kesepakatan antara sesame anggota Masyarakat diambil alih oleh negara dan dilaksanakan oleh Lembaga kekuasaan legislative dan yudikatif. Sehingga dalam negara hukum telah terobsesi jika terjadi perselisihan antara anggota Masyarakat serta merta menjadi urusan negara yang sejatinya tidak harus demikian.

Pertanyaan berikut yang lebih menarik untuk dikaji adalah,bagaimana jika seorang anggota badan legislatif atau seorang presiden tidak melaksanakan mandat yang telah dipercayakan oleh rakyatnya dan kemudian melanggar sumpah jabatannya?

Di dalam UU MK Nomor 24 tahun 2003 telah diatur syarat pemberhentian presiden/wakil presiden dari jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 80 ayat (1), mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Pemohon adalah DPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya di dalam Pasal 83 (1) dinyatakan sebagai berikut: Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
6 Fakta Pasukan Garda...
6 Fakta Pasukan Garda Revolusi yang Loyal pada Khamenei
Rusia Blak-blakan Barat...
Rusia Blak-blakan Barat Berupaya Hancurkan Iran Lewat Revolusi Warna
Tak Seperti Militer...
Tak Seperti Militer Venezuela, Garda Revolusi Tetap Setia kepada Khamenei
Rekomendasi
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved