E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:55 WIB
loading...
E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang dilaksanakan KPU, Selasa (25/8/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kesiapan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020 bisa dilihat dari regulasi, teknologi, sumber daya manusia SDM, dan pemangku kebijakan serta publik.

Soal regulasi, Pasal 111 ayat (1) UU No.1/2015 tentang Pilkada berbunyi: "Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU".

Perludem memandang hal ini tidak cukup menjadi landasan hukum. Sebab pasal itu menggunakan istilah sistem penghitungan suara secara elektronik. Sementara dalam terminologi kepemiluan Indonesia, penghitungan suara merupakan penghitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS, yang berbeda dengan rekapitulasi suara.

”Rekapilutasi suara bermakna kegiatan tabulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi suara dilakukan di luar TPS,” tutur peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi, dihubungi SINDOnews, Rabu (26/8/2020).

(Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap)

Nurul mengakui pasal ini bisa dimaknai sebagai e-rekap. Tapi dia mengingatkan bahwa regulasinya tetap tidak cukup. Perlu ada aturan yang mengatur soal bukti digital sebagai bukti hukum yang sah saat ada gugatan terhadap hasil pilkada dengan e-rekap.

"Itu tidak ada di UU Pilkada. Begitu juga dengan sanksi terkait pelanggaran dalam e-rekap. PKPU tidak bisa mengatur itu," imbuhnya.

Berikutnya teknologi. Amalia menilai dari uji coba yang dilakukan KPU, sistem e-rekap belum berjalan dengan baik. Staf KPU sebagai petugas KPPS membutuhkan waktu cukup lama untuk berhasil mengirim hasil pemindaian sistem OCR dan OMR ke server tabulasi suara.

Di sisi lain, menurutnya, sering terjadi sistem tidak berhasil memindai karena hasil jepretan petugas kurang fokus, sistem salah mengkonversi angka, dan akses terhadap barcode yang ada di aplikasi ditolak dengan jawaban sistem "Jaringan Anda Tidak Privat". "Artinya, secara teknologi, masih banyak kelemahan," jelas Nurul

(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)