E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini
Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Nurul mengakui pasal ini bisa dimaknai sebagai e-rekap. Tapi dia mengingatkan bahwa regulasinya tetap tidak cukup. Perlu ada aturan yang mengatur soal bukti digital sebagai bukti hukum yang sah saat ada gugatan terhadap hasil pilkada dengan e-rekap.
"Itu tidak ada di UU Pilkada. Begitu juga dengan sanksi terkait pelanggaran dalam e-rekap. PKPU tidak bisa mengatur itu," imbuhnya.
Berikutnya teknologi. Amalia menilai dari uji coba yang dilakukan KPU, sistem e-rekap belum berjalan dengan baik. Staf KPU sebagai petugas KPPS membutuhkan waktu cukup lama untuk berhasil mengirim hasil pemindaian sistem OCR dan OMR ke server tabulasi suara.
Di sisi lain, menurutnya, sering terjadi sistem tidak berhasil memindai karena hasil jepretan petugas kurang fokus, sistem salah mengkonversi angka, dan akses terhadap barcode yang ada di aplikasi ditolak dengan jawaban sistem "Jaringan Anda Tidak Privat". "Artinya, secara teknologi, masih banyak kelemahan," jelas Nurul
(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)
"Itu tidak ada di UU Pilkada. Begitu juga dengan sanksi terkait pelanggaran dalam e-rekap. PKPU tidak bisa mengatur itu," imbuhnya.
Berikutnya teknologi. Amalia menilai dari uji coba yang dilakukan KPU, sistem e-rekap belum berjalan dengan baik. Staf KPU sebagai petugas KPPS membutuhkan waktu cukup lama untuk berhasil mengirim hasil pemindaian sistem OCR dan OMR ke server tabulasi suara.
Di sisi lain, menurutnya, sering terjadi sistem tidak berhasil memindai karena hasil jepretan petugas kurang fokus, sistem salah mengkonversi angka, dan akses terhadap barcode yang ada di aplikasi ditolak dengan jawaban sistem "Jaringan Anda Tidak Privat". "Artinya, secara teknologi, masih banyak kelemahan," jelas Nurul
(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)
Lihat Juga :