E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:55 WIB
loading...
A A A
Nurul mengakui pasal ini bisa dimaknai sebagai e-rekap. Tapi dia mengingatkan bahwa regulasinya tetap tidak cukup. Perlu ada aturan yang mengatur soal bukti digital sebagai bukti hukum yang sah saat ada gugatan terhadap hasil pilkada dengan e-rekap.

"Itu tidak ada di UU Pilkada. Begitu juga dengan sanksi terkait pelanggaran dalam e-rekap. PKPU tidak bisa mengatur itu," imbuhnya.

Berikutnya teknologi. Amalia menilai dari uji coba yang dilakukan KPU, sistem e-rekap belum berjalan dengan baik. Staf KPU sebagai petugas KPPS membutuhkan waktu cukup lama untuk berhasil mengirim hasil pemindaian sistem OCR dan OMR ke server tabulasi suara.

Di sisi lain, menurutnya, sering terjadi sistem tidak berhasil memindai karena hasil jepretan petugas kurang fokus, sistem salah mengkonversi angka, dan akses terhadap barcode yang ada di aplikasi ditolak dengan jawaban sistem "Jaringan Anda Tidak Privat". "Artinya, secara teknologi, masih banyak kelemahan," jelas Nurul

(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved