E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini
loading...
A
A
A
Ketiga, kata Nurul, terkait kesiapan SDM. Saat uji coba, yang terlibat sekitar empat orang saja. Keempat petugas KPPS itu bingung ketika sistem tidak bisa membaca, salah mengonversi angka, dan barcode tidak bisa diakses. Bahkan, ada petugas yang salah memasukkan kode daerah sehingga harus mengulang proses dari awal.
"Mungkin karena memang mereka tidak ada briefing sebelumnya. Jadi, harus betul-betul bimteknya baik, dan KPU menyiapkan daftar Q&A masalah yang ditemui selama uji coba, agar KPPS tidak kebingungan," papar dia.
Keempat, sambung Nurul, penerimaan stakeholder terkait dan publik. Sejauh ini, ia melihat Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu, sudah mengatakan jika mereka setuju jika Pasal 111 bisa dijadikan landasan e-rekap. Namun anehnya, Bawaslu tidak sepakat kalau e-rekap itu menggantikan proses rekapitulasi manual. Bawaslu hanya mau Sirekap jadi pendamping rekap manual.
"Nah, ini problem penerimaan terhadap Sirekap (sistem rekap) oleh sesama lembaga penyelenggara pemilu. Akan sulit kalau Bawaslu tidak mendukung Sirekap sebagai pilot project di beberapa daerah, yang sistemnya menggantikan rekap manual," bebernya.
Di samping itu, wacana mengenai Sistem rekapitulasi berbasis elektronik juga belum banyak disuarakan dan disosialisasikan oleh KPU. Partai politik, Pemerintah, DPR juga belum diundang untuk melihat uji coba. "Jadi, kita belum tahu bagaimana penerimaan Pemerintah, DPR dan partai politik. Kalau mereka tidak setuju, akan susah nanti di penyusunan PKPU Pungut Hitung, dan PKPU Rekapitulasi," pungkas dia.
"Mungkin karena memang mereka tidak ada briefing sebelumnya. Jadi, harus betul-betul bimteknya baik, dan KPU menyiapkan daftar Q&A masalah yang ditemui selama uji coba, agar KPPS tidak kebingungan," papar dia.
Keempat, sambung Nurul, penerimaan stakeholder terkait dan publik. Sejauh ini, ia melihat Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu, sudah mengatakan jika mereka setuju jika Pasal 111 bisa dijadikan landasan e-rekap. Namun anehnya, Bawaslu tidak sepakat kalau e-rekap itu menggantikan proses rekapitulasi manual. Bawaslu hanya mau Sirekap jadi pendamping rekap manual.
"Nah, ini problem penerimaan terhadap Sirekap (sistem rekap) oleh sesama lembaga penyelenggara pemilu. Akan sulit kalau Bawaslu tidak mendukung Sirekap sebagai pilot project di beberapa daerah, yang sistemnya menggantikan rekap manual," bebernya.
Di samping itu, wacana mengenai Sistem rekapitulasi berbasis elektronik juga belum banyak disuarakan dan disosialisasikan oleh KPU. Partai politik, Pemerintah, DPR juga belum diundang untuk melihat uji coba. "Jadi, kita belum tahu bagaimana penerimaan Pemerintah, DPR dan partai politik. Kalau mereka tidak setuju, akan susah nanti di penyusunan PKPU Pungut Hitung, dan PKPU Rekapitulasi," pungkas dia.
(muh)