E-Rekap di Pilkada 2020, Perludem Minta KPU-Bawaslu Perhatikan 4 Hal Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 - 07:55 WIB
loading...
A A A
Ketiga, kata Nurul, terkait kesiapan SDM. Saat uji coba, yang terlibat sekitar empat orang saja. Keempat petugas KPPS itu bingung ketika sistem tidak bisa membaca, salah mengonversi angka, dan barcode tidak bisa diakses. Bahkan, ada petugas yang salah memasukkan kode daerah sehingga harus mengulang proses dari awal.

"Mungkin karena memang mereka tidak ada briefing sebelumnya. Jadi, harus betul-betul bimteknya baik, dan KPU menyiapkan daftar Q&A masalah yang ditemui selama uji coba, agar KPPS tidak kebingungan," papar dia.

Keempat, sambung Nurul, penerimaan stakeholder terkait dan publik. Sejauh ini, ia melihat Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu, sudah mengatakan jika mereka setuju jika Pasal 111 bisa dijadikan landasan e-rekap. Namun anehnya, Bawaslu tidak sepakat kalau e-rekap itu menggantikan proses rekapitulasi manual. Bawaslu hanya mau Sirekap jadi pendamping rekap manual.

"Nah, ini problem penerimaan terhadap Sirekap (sistem rekap) oleh sesama lembaga penyelenggara pemilu. Akan sulit kalau Bawaslu tidak mendukung Sirekap sebagai pilot project di beberapa daerah, yang sistemnya menggantikan rekap manual," bebernya.

Di samping itu, wacana mengenai Sistem rekapitulasi berbasis elektronik juga belum banyak disuarakan dan disosialisasikan oleh KPU. Partai politik, Pemerintah, DPR juga belum diundang untuk melihat uji coba. "Jadi, kita belum tahu bagaimana penerimaan Pemerintah, DPR dan partai politik. Kalau mereka tidak setuju, akan susah nanti di penyusunan PKPU Pungut Hitung, dan PKPU Rekapitulasi," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved