Bawaslu Ingatkan KPU Belum Buat Aturan Penggunaan E-Rekap

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08 WIB
loading...
Bawaslu Ingatkan KPU...
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekap) di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memerlukan payung hukum. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan kemungkinan adanya potensi sengketa karena penggunaan teknologi informasi (TI) ini.

Penggunaan sistem informasi dalam pilkada yang akan digelar di 270 daerah memang dimungkinkan. Hal itu tercantum pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara belum mengatur e-rekap. “Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama)

Bawaslu menilai e-rekap hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Afifuddin menegaskan data utama dalam pilkada nanti tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Pria asal Sidoarjo itu memaparkan PKPU harus mengatur tentang keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan formulir C1 plano atau data digital dalam sistem e-rekap. Atau, berdasarkan penghitungan manual dan digital.

“Migrasi data dari sistem manual ke digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasinya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved