RUU Pilkada Batal Disahkan, Sekjen Gerindra: KIM Beri Keleluasaan Parpol Ambil Posisi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:02 WIB
loading...
RUU Pilkada Batal Disahkan,...
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani buka suara terkait sikap partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai Revisi Undang-Undang ( RUU) Pilkada batal disahkan DPR, Kamis (22/8/2024). Ia memberikan keleluasaan parpol untuk mengambil posisi politik masing-masing.

"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati ada basis basis parpol di KIM yang tentu saja antarpartai yang satu dengan partai yang lain berbeda. Karena itu jika ada pandangan yang berbeda kami hormati, tapi bila mungkin disamakan kami akan menyamakan," kata Muzani kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024).

"Baik dalam pilihan gubernur, bupati ataupun pilihan wali kota itu yang kemudian kita harapkan demokrasi kita sudah pilih sebagai sebuah cara untuk mempersiapkan kepemimpinan bisa lebih diterima, dialami dan original di tengah masyarakat," imbuhnya.



Muzani menyebutkan KIMmerupakan gabungan dari partai-partai yang memiliki perbedaansikap di Pilkada di masing-masing wilayah. Ia menekankan bahwa komunikasi dengan parpol KIM terus terajut dalam berbagai forum.

"Ada penggabungan, ada perbedaan, dan kita hormati. Komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)