RUU Pilkada Batal Disahkan, Sekjen Gerindra: KIM Beri Keleluasaan Parpol Ambil Posisi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:02 WIB
loading...
RUU Pilkada Batal Disahkan,...
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani buka suara terkait sikap partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai Revisi Undang-Undang ( RUU) Pilkada batal disahkan DPR, Kamis (22/8/2024). Ia memberikan keleluasaan parpol untuk mengambil posisi politik masing-masing.

"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati ada basis basis parpol di KIM yang tentu saja antarpartai yang satu dengan partai yang lain berbeda. Karena itu jika ada pandangan yang berbeda kami hormati, tapi bila mungkin disamakan kami akan menyamakan," kata Muzani kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2024).

"Baik dalam pilihan gubernur, bupati ataupun pilihan wali kota itu yang kemudian kita harapkan demokrasi kita sudah pilih sebagai sebuah cara untuk mempersiapkan kepemimpinan bisa lebih diterima, dialami dan original di tengah masyarakat," imbuhnya.



Muzani menyebutkan KIMmerupakan gabungan dari partai-partai yang memiliki perbedaansikap di Pilkada di masing-masing wilayah. Ia menekankan bahwa komunikasi dengan parpol KIM terus terajut dalam berbagai forum.

"Ada penggabungan, ada perbedaan, dan kita hormati. Komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Kapoksi Gerindra Muhammad...
Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Rekomendasi
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Foto Liburan Bareng...
Foto Liburan Bareng Gading Marten di Italia Jadi Sorotan, Medina Dina Beri Penjelasan
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Kepada Warganya, Ukraina:...
Kepada Warganya, Ukraina: Beri Tahu Kami Posisi Pasukan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved