Brutalitas Aparat Hadapi Pendemo Tolak RUU Pilkada di DPR Disorot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima 51 pengaduan terkait pencarian anggota keluarga pada aksi demo penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengaduan tersebut berasal dari keluarga hingga rekan massa aksi.
"Dari total pengaduan yang diterima call center TAUD sampai jam 11.00 WIB ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana yang merupakan bagian dari TAUD kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Arif menjelaskan, pihaknya kemudian fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya. "Kami menemukan dan berhasil untuk kemudian mendampingi secara langsung kepada 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujarnya.
Dari pendampingan tersebut, Arif menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucapnya.
"Kita juga mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan kekuatan baik itu senjata tumpul atau penembakan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur," sambungnya.
Di sisi lain, Arif menjelaskan, TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terdapat ratusan massa demonstran yang diamankan di Polres Jakarta Barat (Jakbar).
"Informasi yang kami dapatkan dari jaringan dan diverifikasi oleh salah satu lembaga negara, KPAI itu terdapat sejumlah 105 orang dengan rincian 27 orang dewasa dan 78 anak itu diproses di Kepolisian Resor Jakbar dan juga terdapat pengaduan ada tiga orang masih berusia anak ada di Polsek Tanjung Duren," pungkasnya.
"Dari total pengaduan yang diterima call center TAUD sampai jam 11.00 WIB ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana yang merupakan bagian dari TAUD kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Arif menjelaskan, pihaknya kemudian fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya. "Kami menemukan dan berhasil untuk kemudian mendampingi secara langsung kepada 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujarnya.
Dari pendampingan tersebut, Arif menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucapnya.
"Kita juga mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan kekuatan baik itu senjata tumpul atau penembakan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur," sambungnya.
Di sisi lain, Arif menjelaskan, TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terdapat ratusan massa demonstran yang diamankan di Polres Jakarta Barat (Jakbar).
"Informasi yang kami dapatkan dari jaringan dan diverifikasi oleh salah satu lembaga negara, KPAI itu terdapat sejumlah 105 orang dengan rincian 27 orang dewasa dan 78 anak itu diproses di Kepolisian Resor Jakbar dan juga terdapat pengaduan ada tiga orang masih berusia anak ada di Polsek Tanjung Duren," pungkasnya.
(rca)