Brutalitas Aparat Hadapi Pendemo Tolak RUU Pilkada di DPR Disorot
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:55 WIB
loading...
Polisi saat membubarkan massa yang masih bertahan di sekitaran Senayan, Kamis (22/8/2024). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima 51 pengaduan terkait pencarian anggota keluarga pada aksi demo penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengaduan tersebut berasal dari keluarga hingga rekan massa aksi.
"Dari total pengaduan yang diterima call center TAUD sampai jam 11.00 WIB ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana yang merupakan bagian dari TAUD kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Arif menjelaskan, pihaknya kemudian fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya. "Kami menemukan dan berhasil untuk kemudian mendampingi secara langsung kepada 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
Dari pendampingan tersebut, Arif menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucapnya.
"Dari total pengaduan yang diterima call center TAUD sampai jam 11.00 WIB ini, itu sudah mencapai 51 pengaduan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana yang merupakan bagian dari TAUD kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Arif menjelaskan, pihaknya kemudian fokus melakukan upaya pendampingan terhadap demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya. "Kami menemukan dan berhasil untuk kemudian mendampingi secara langsung kepada 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
Dari pendampingan tersebut, Arif menyatakan pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Di antaranya ada brutalitas aparat terhadap massa aksi di lapangan, dalam hal ini termasuk juga penghalang-halangan akses massa aksi untuk kemudian menuju lokasi aksi di DPR," ucapnya.
Lihat Juga :