Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
loading...
Presiden Jokowi Tandatangani...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan.
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan . UU tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Berikut pengertian Warga Binaan, Tahanan dan Anak :
Pasal 1
3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.

4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.





Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan Kemasyarakatan; perawatan; pengamanan; dan pengamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)