DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:50 WIB
loading...
DPR Tunda Pengesahan...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPU segera menetapkan Peraturan KPU yang sesuai putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Foto: YouTube Mahfud MD Official
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Hal ini menyusul ditundanya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR.

"KPU nggak usah takut, ngapain sih sudah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masak ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," ujar Mahfud dikutip melalui akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya

Dia meminta agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dibuka atau pada 27 Agustus 2024. Mahfud menegaskan PKPU tetap harus sesuai putusan MK.

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu takut terkait dinamika yang terjadi apabila nantinya KPU melakukan rapat bersama DPR. Sebab, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.

"Bertemu pun nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR. Ndak boleh mendikte. DPR boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai UUD. Jadi jalan saja sekarang," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
KPU Usul Tambahan Rp4,77...
KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved