DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:50 WIB
loading...
DPR Tunda Pengesahan...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPU segera menetapkan Peraturan KPU yang sesuai putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Foto: YouTube Mahfud MD Official
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Hal ini menyusul ditundanya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR.

"KPU nggak usah takut, ngapain sih sudah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masak ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," ujar Mahfud dikutip melalui akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya

Dia meminta agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dibuka atau pada 27 Agustus 2024. Mahfud menegaskan PKPU tetap harus sesuai putusan MK.

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu takut terkait dinamika yang terjadi apabila nantinya KPU melakukan rapat bersama DPR. Sebab, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.

"Bertemu pun nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR. Ndak boleh mendikte. DPR boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai UUD. Jadi jalan saja sekarang," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved