DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Mahfud: KPU Nggak Usah Takut Tetapkan PKPU Sesuai MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Hal ini menyusul ditundanya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR.
"KPU nggak usah takut, ngapain sih sudah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masak ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," ujar Mahfud dikutip melalui akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Dia meminta agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dibuka atau pada 27 Agustus 2024. Mahfud menegaskan PKPU tetap harus sesuai putusan MK.
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu takut terkait dinamika yang terjadi apabila nantinya KPU melakukan rapat bersama DPR. Sebab, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.
"Bertemu pun nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR. Ndak boleh mendikte. DPR boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai UUD. Jadi jalan saja sekarang," ucapnya.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
"KPU nggak usah takut, ngapain sih sudah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masak ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," ujar Mahfud dikutip melalui akun YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Dia meminta agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dibuka atau pada 27 Agustus 2024. Mahfud menegaskan PKPU tetap harus sesuai putusan MK.
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu takut terkait dinamika yang terjadi apabila nantinya KPU melakukan rapat bersama DPR. Sebab, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.
"Bertemu pun nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR. Ndak boleh mendikte. DPR boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai UUD. Jadi jalan saja sekarang," ucapnya.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
(jon)