Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:49 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendorong mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun Peraturan KPU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan apa yang telah diputuskan pimpinan DPR terkait polemik pengesahan RUU Pilkada . Untuk itu, Fraksi Demokrat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun Peraturan KPU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendorong agar KPU dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya
Dorongan ini atas dasar mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.
"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," jelasnya.
"Kami mendorong agar KPU dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya
Dorongan ini atas dasar mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.
"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," jelasnya.
Lihat Juga :