Komnas HAM Sesalkan Aparat Gunakan Gas Air Mata dan Kekerasan untuk Bubarkan Unjuk Rasa
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan ini, Komnas HAM juga mendapatkan laporan yang disampaikan YLBHI terhadap ditangkapnya 159 peserta aksi kemarin. Komnas Ham juga mendesak agar ratusan peserta aksi itu segera dibebaskan.
"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," tutupnya.
Baca juga: Aparat Pukul Mundur Massa Pendemo Tolak RUU Pilkada dengan Gas Air Mata dan Batu
"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," tutupnya.
Baca juga: Aparat Pukul Mundur Massa Pendemo Tolak RUU Pilkada dengan Gas Air Mata dan Batu
(abd)
Lihat Juga :