Romahurmuziy Harap Perubahan Ambang Batas Parlemen 4% Bisa Segera Diterapkan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:02 WIB
loading...
Romahurmuziy Harap Perubahan...
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy atau Rommy berharap perubahan ambang batas parlemen 4% bisa segera diterapkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy atau Rommy berharap perubahan ambang batas parlemen 4% bisa segera diterapkan. Rommy membandingkan dengan putusan batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku.

Menurut Rommy, Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun ini telah mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait aturan politik yang menarik perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4% dan perubahan aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.



MK menyatakan ambang batas tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya, asalkan ada perubahan pada norma ambang batas tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.



Menurut Rommy, KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, agar langsung diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029.

“Sehingga keputusan ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang langsung diberlakukan pada Pilpres 2024. Hal ini memicu dugaan adanya kepentingan politik tertentu di balik perbedaan implementasi aturan tersebut,” ucapnya.

Pada putusan terkait batas usia capres-cawapres, kata Rommy, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan usia minimum capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi “40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, saat membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak diuntungkan dalam keputusan terkait usia ini karena harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga memutuskan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, putusan ini dianulir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Keputusan ini akhirnya hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan syarat usia tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik putusan MK terkait parliamentary threshold. “Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus berlaku pada periode berikutnya,” ujar Mahfud, Jumat, 1 Agustus 2024.

Dengan demikian, jika fair, harusnya setiap keputusan MK bisa mengakomodasi sepenuhnya. Jadi, penurunan ambang batas 4% harusnya langsung bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Jangan ada perbedaan dengan keputusan yang berbau kepentingan dan nepotisme tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)