Barisan Relawan Jokowi Sebut Revisi UU KPK Sudah Tepat

Rabu, 18 September 2019 - 16:53 WIB
Barisan Relawan Jokowi Sebut Revisi UU KPK Sudah Tepat
Barisan Relawan Jokowi Sebut Revisi UU KPK Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menyatakan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menguatkan KPK. Revisi UU KPK telah disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019 dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi untuk kemudian diundangkan.

"Kami melihat dari beberapa pasal revisi bertujuan menguatkan KPK dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ketua Umum Bara JP Viktor S Sirait dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (18/9/2019).

Salah satu contoh adalah kehadiran dewan pengawas yang diperlukan agar ada check and balance atau kontrol dalam setiap keputusan yang dilakukan KPK. "Sebuah lembaga negara perlu dewan pengawas agar keputusan bisa dilakukan secara terukur, hati-hati, menghindari adanya abuse of power, dan mempunyai pertanggungjawaban," ujarnya.

Kehadiran dewan pengawas ini akan lebih menguatkan KPK karena akan membuka ruang lebih luas, terutama kepada akademisi, pemerhati masalah korupsi atau NGO, atau tokoh masyarakat, untuk berpartisipasi masuk secara langsung dalam tubuh KPK. "Karena itu Bara JP mendorong kalangan yang selama ini khawatir bahwa KPK akan semakin lemah dengan revisi UU KPK ini untuk justru terlibat aktif dengan menjadi bagian dari unsur dewan pengawas," ucapnya.

Bara JP juga sepakat bahwa penyadapan harus dapat dikontrol agar tidak dilakukan secara semena-mena dan tidak melanggar hak asasi manusia. Mengenai penerbitan SP3, Bara JP melihat ini mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. "Indonesia adalah sebuah negara hukum sehingga dalam pelaksanaannya tentu harus ada kepastian hukum," ujarnya.

Kekhawatiran sebagian kalangan bahwa penerbitan SP 3 ini kelak akan memperlemah KPK adalah argumentasi yang terlalu sumir. Adanya pasal penerbitan SP3 ini justru akan membuat KPK akan semakin hati-hati dalam menentukan sesesorang bersalah atau menjadi tersangka.

Kehati-hatian ini menjadi sangat penting untuk kepastian hukum dan menjaga hak asasi manusia. "Bukankah dalam hukum ada adagium lebih baik melepas 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah?” katanya.

Dia Penerbitan SP3 ini juga akan tetap menjaga marwah KPK sebagai lembaga yang tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Bukti menunjukkan bahwa KPK kalah dalam pra peradilan melawan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, sampai saat ini RJ Lino sudah 4 tahun ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum disidang. “Kalau belum mampu mengumpulkan alat bukti membawa RJ Lino ke pengadilan, lantas kenapa statusnya menjadi tersangka?" tuturnya.

Mengenai penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bara JP menyebut hal ini untuk memberi kepastian status bagi mereka yang bekerja di KPK. Termasuk hak dan kewajiban, serta perlindungan pada masa depan mereka.

Kekhawatiran sebagian kalangan bahwa status ASN bagi pegawai KPK akan mengurangi independensi terlalu berlebihan. "Bukankah dalam pasal 3 jelas tertulis tugas dan wewenang KPK. Tentu termasuk tugas dan wewenang pegawainya adalah independen,” tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5173 seconds (0.1#10.140)