Beda Reaksi Laode Syarief dan Basaria Panjaitan Soal Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 - 18:27 WIB
Beda Reaksi Laode Syarief...
Beda Reaksi Laode Syarief dan Basaria Panjaitan Soal Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019) siang telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Adapun revisi UU menyangkut beberapa hal di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, perizinan mengenai penyadapan, status kepegawaian KPK. Lalu bagaimanakah reaksi pimpinan KPK menanggapi pengesahan revisi UU tersebut?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan akan mengikuti hasil rapat paripurna. "Kalau sudah paripurna, kami ikut," ujar Basaria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai revisi UU KPK yang disahkan DPR akan melemahkan tugas penindakan dari lembaga antikorupsi itu ke depannya.

"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Syarif dikonfirmasi terpisah.

Syarif pun mengungkapkan poin yang dianggap dapat melemahkan KPK, yakni Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas.

Lalu Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK.
Selain itu, kata Syarif, poin yang melemahkan lainnya adalah status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi aparatur sipil negara.

Menurut Syarif, hal-hal di atas tersebut berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus.

"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)