DPR Amputasi Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia Kembali Berada di Persimpangan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:26 WIB
loading...
DPR Amputasi Putusan...
Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan merespons perihal Baleg DPR yang mengamputasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pengusungan cakada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan merespons perihal Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengamputasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, situasi demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan yang krusial.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," ujar Anies dalam laman X @aniesbaswedan dikutip, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Bivitri Susanti: Terjadi Pembangkangan Konstitusi Jika Tak Jalankan Putusan MK

Anies turut menyampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita Reformasi.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ungkapnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah pun kembali terbuka.

Demikian putusan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA.

Baca juga: KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
Surat Anies Baswedan...
Surat Anies Baswedan untuk Aktivis Kontras Andrie Yunus: Cepat Sembuh dan Kembali Berjuang!
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved