Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di Jateng
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar Februari 2025.
Sementara, jika merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.
Sementara, jika merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.
(zik)
Lihat Juga :