Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di Jateng
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi saya melihat kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk bisa menjadi cawagub di Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK," terang Ujang.
"Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi dalam konteks itu sama saja kanibal dalam hukum dan itu tak boleh dalam konstitusi kita," tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
"Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi dalam konteks itu sama saja kanibal dalam hukum dan itu tak boleh dalam konstitusi kita," tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Lihat Juga :