Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di Jateng

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:18 WIB
loading...
Pengamat: Kelihatannya...
Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, keputusan Panja RUU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. "Ya tidak boleh, DPR memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, keputusan DPR ilegal. "Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?

Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU Pilkada tengah mengakomodir agar Kaesang bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilakukan Panja RUU Pilkada termasuk menabrak hukum

"Jadi saya melihat kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk bisa menjadi cawagub di Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK," terang Ujang.

"Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi dalam konteks itu sama saja kanibal dalam hukum dan itu tak boleh dalam konstitusi kita," tegasnya.

Diketahui, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).

Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar Februari 2025.



Sementara, jika merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved