Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Kritikan juga datang dari Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi di akun X @titianggraini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga mengkritik Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU Pilkada mengembalikan batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukan saat penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap bisa jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di akun X @JhonSitorus_18.
Baca juga: Kawal Putusan MK dan Tolak Pilkada Akal-akalan Trending Topic di X
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga kasus dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen tersebut membuat tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di media sosial Twitter (Sebelumnya X).
Lihat Juga :