Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah, PDIP: Kemenangan untuk Rakyat
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:49 WIB
loading...
Juru Bicara PDIP Chico Hakim saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024). Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Juru Bicara PDIP Chico Hakim meyakini, putusan MK tersebut akan langsung berlaku di Pilkada 2024.
"Alhamdulillah ya kita bersyukur. Artinya putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," ujar Chico saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).
Chico mengatakan, putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader PDIP di daerah. "Sebenarnya ini kan kemenangan untuk demokrasi, kemenangan untuk rakyat, dan khususnya bagi PDI Perjuangan ini menambahkan semangat baru bukan hanya untuk Jakarta jadi untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku
"Alhamdulillah ya kita bersyukur. Artinya putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," ujar Chico saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).
Chico mengatakan, putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader PDIP di daerah. "Sebenarnya ini kan kemenangan untuk demokrasi, kemenangan untuk rakyat, dan khususnya bagi PDI Perjuangan ini menambahkan semangat baru bukan hanya untuk Jakarta jadi untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku
Lihat Juga :