Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:33 WIB
loading...
Refly Harun Sebut Putusan...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang MK.

Putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang. "Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut. "Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Mahasiswa Unsoed Antusias...
Mahasiswa Unsoed Antusias Saksikan Taping Rakyat Bersuara di iNews Media Group Campus Connect 2026
Rekomendasi
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved