Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:33 WIB
loading...
Refly Harun Sebut Putusan...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang MK.

Putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang. "Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut. "Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Harus Dijalankan Setelah Diketok

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
High Level Meeting TPID...
High Level Meeting TPID Tangsel, Benyamin: Pengendalian Inflasi Kunci Stabilitas Ekonomi-Kesejahteraan Warga
7 Tempat Wisata di Pamekasan,...
7 Tempat Wisata di Pamekasan, Ada Api Tak Kunjung Padam hingga Kampung Durian
Sidang Mukota VI Kadin...
Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan
Berita Terkini
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Komisi l DPR Minta OJK...
Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
2 Kapolda Digeser Kapolri...
2 Kapolda Digeser Kapolri dalam Mutasi Polri Terbaru, Salah Satunya Segera Pensiun
Infografis
Ilmuwan Jepang Siap...
Ilmuwan Jepang Siap Ubah Laki-laki Bisa Melahirkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved