Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang MK.
Putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang. "Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).
Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut. "Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.
Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.
"Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak," jelasnya.
"Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," lanjutnya.
Kendati demikian, KPU memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.
"Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin," ucapnya.
Putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang. "Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Refly saat hadir dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (20/8/2024).
Rafly menyebut, putusan tersebut bisa saja tidak berlaku langsung andaikan ada putusan lain dalam putusan tersebut. "Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.
Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.
"Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak," jelasnya.
"Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," lanjutnya.
Kendati demikian, KPU memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.
"Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin," ucapnya.