Refly Harun Sebut Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Langsung Berlaku
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, putusan tersebut juga tidak perlu tidak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, jika putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.
"Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak," jelasnya.
"Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," lanjutnya.
Kendati demikian, KPU memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.
"Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin," ucapnya.
"Putusan tersebut yang namanya self regulation, dia tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak," jelasnya.
"Kita semua terikat, KPU terikat, Presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," lanjutnya.
Kendati demikian, KPU memiliki prosedurnya tersendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Refly menyebut, KPU harus mengubah PKPU karena harus selaras dengan putusan MK yang terbaru.
"Walaupun presiden kita mengatakan kalaupun tidak diubah tetap sah mendaftar sebagaimana sudah terjadi pada Gibran kemarin," ucapnya.
Lihat Juga :