MK Tolak Permohonan Mantan Gubernur Bisa Maju Jadi Cawagub di Wilayah yang Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan gubernur bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan, Hakim Anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat Pemohon tidak jelas atau kabur. Tak hanya itu, permohonan dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.
"Petitum Pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure)," ujar Hakim Saldi.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan, Hakim Anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat Pemohon tidak jelas atau kabur. Tak hanya itu, permohonan dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.
"Petitum Pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure)," ujar Hakim Saldi.
(kri)