Khofifah Akui Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:49 WIB
loading...
Khofifah Akui Putusan...
Bakal Cagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada awak media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah perkara dan syarat calon kepala daerah akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah. MK memutuskan parpol bisa mengusung cagub-cawagub meski tak memiliki kursi DPRD.

"Mungkin di beberapa titik akan mengubah peta politik, mungkin di beberapa titik,” kata Khofifah kepada awak media di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Namun Khofifah yakin putusan MK tersebut tak mempengaruhi dinamika politik di sejumlah daerah yang telah terbentuk. "Tapi di beberapa titik yang lain insyaAllah tetap running well gitu, saya rasa itu," ujarnya.



Khofifah menilai putusan MK merupakan salah satu perkembangan demokrasi di Indonesia yang wajib dipatuhi. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat jika merujuk pada konstitusi negara Indonesia.

"Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga yang di Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat," katanya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).



Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta sebanyak 8,2 juta jiwa. Artinya, terkait Pilkada Jakarta berlaku putusan MK poin c di atas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)