Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Melanggar Aturan

Sabtu, 14 September 2019 - 15:57 WIB
Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Melanggar Aturan
Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Melanggar Aturan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Senoadji menyesalkan, pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Tindakan tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 32 UU KPK tentang Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

”Pemberhentian hanya terjadi karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan. Tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri dikenai sanksi berdasarkan UU ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/9/2019).

Pemberhentian atas dasar pertimbangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI, kata Indriyanto, sama sekali tidak diatur dalam UU KPK dan menyimpang dari UU KPK itu sendiri.

”Pernyataan mereka sangat kontradiktif maknanya karena tiga pimpinan KPK yang sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan, tapi di lain sisi mengharapkan dan menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai dengan Desember 2019,” katanya.

Secara Hukum Pidana, Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut dan sebaiknya menyerahkan permasalahan tanggung jawab KPK kepada tiga pimpinan KPK yang memiliki otoritas tanggung jawab KPK menurut UU, kecuali secara tegas, jelas dan formal ketiga pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK.

Menurut Indriyanto, seharusnya ketiga pimpinan KPK secara tegas dan jelas mengemukakan maksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sehingga tidak menciptakan multitafsir.

”Presiden sebaiknya tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini, karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pimpinan KPK bertanggung jawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankan fungsi kewenangan kelembagan KPK,” kata Indriyanto.

Mengenai pro kontra definitif pimpinan KPK yang baru maupun revisi UU KPK, kata Indriyanto merupakan hal yang wajar dan sebagai wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanisme.

”Tentunya wacana demokratis ini haruslah berbasis hukum, based on Due Process of Law, bukan semata-mata memaksakan kehendak sendiri, apalagi tindakan-tindakan tidak bijak yang menyimpang dalam tataran sistem ketatanegaraan,” katanya.

Pemaksaan kehendak bukanlah karakter sistem Ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia, tapi ciri unlawful yang sifatnya otoriter. Dia menambahkan, pernyataan pimpinan KPK ini sebaiknya tidak melanggar prinsip Non-Mixed of Competence sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuannya, tidak di luar kewenangan yang diberikan. ”Sangat disayangkan bila menciptakan kegaduhan politik hukum diruang publik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan revisi UU KPK, karena hal ini merupakan inisiatif DPR maka otoritas penuh ada pada DPR. ”Sebagai inisiator seharusnya DPR yang mengundang KPK untuk diskusi permasalahan revisi UU KPK dan tidak pada tempatnya KPK mempertanyakan undangan diskusi kepada pemerintah,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4765 seconds (0.1#10.140)