Khawatir Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Golkar Minta KIM Ngumpul Lagi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:41 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembuk kembali untuk mengatur strategi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembuk kembali untuk mengatur strategi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Menurutnya, putusan MK itu bisa merubah peta politik hampir di seluruh wilayah, termasuk Jakarta.
Atas dasar itu, Doli menilai KIM harus duduk bersama untuk mengatur strategi kembali. “Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti. Tentu kalau kami dari Partai Golkar dari KIM ya tentu ini harus ada rapatlah,” ujar Doli saat ditemui di area Munas XI Golkar di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Meski demikian, Doli mengungkapkan, pihaknya akan menelaah putusan tersebut. Pasalnya, sambung dia, sebuah putusan memuat frasa pelaksanaan kebijakan yang baru.
Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Atas dasar itu, Doli menilai KIM harus duduk bersama untuk mengatur strategi kembali. “Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti. Tentu kalau kami dari Partai Golkar dari KIM ya tentu ini harus ada rapatlah,” ujar Doli saat ditemui di area Munas XI Golkar di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Meski demikian, Doli mengungkapkan, pihaknya akan menelaah putusan tersebut. Pasalnya, sambung dia, sebuah putusan memuat frasa pelaksanaan kebijakan yang baru.
Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Lihat Juga :