Catat! KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kategori atau kebutuhan khusus untuk para lulusan terbaik yang mendapat predikat cumlaude atau dengan pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dengan program studi terakreditasi A.
Baca juga: Tolak Permintaan Ombudsman, Menpan RB: Tidak Mungkin Seleksi CPNS 2024 Ditunda
“Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.”
Untuk kebutuhan khusus ini, diperuntukkan juga bagi penyandang disabilitas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk kategori ini yakni, pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik, mampu berkomunikasi secara lisan atau tertulis dengan baik, benar, dan lancar. Selain itu, juga mampu mengoperasikan dan menggunakan alat sarana kerja dan computer dengan baik.
”Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya," tulisnya.
Baca juga: Tolak Permintaan Ombudsman, Menpan RB: Tidak Mungkin Seleksi CPNS 2024 Ditunda
“Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.”
Untuk kebutuhan khusus ini, diperuntukkan juga bagi penyandang disabilitas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk kategori ini yakni, pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik, mampu berkomunikasi secara lisan atau tertulis dengan baik, benar, dan lancar. Selain itu, juga mampu mengoperasikan dan menggunakan alat sarana kerja dan computer dengan baik.
”Melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya," tulisnya.
Lihat Juga :