Jika Revisi UU KPK Dipaksakan, Kekhawatiran KPK Mati Suri Akan Jadi Kenyataan

Sabtu, 07 September 2019 - 16:06 WIB
Jika Revisi UU KPK Dipaksakan, Kekhawatiran KPK Mati Suri Akan Jadi Kenyataan
Jika Revisi UU KPK Dipaksakan, Kekhawatiran KPK Mati Suri Akan Jadi Kenyataan
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan membuat lembaga antikorupsi mati suri. Maka itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menolak keras rencana revisi UU KPK.

"Karena menurut hemat kami, kalau itu terus dipaksakan, dilanjutkan dan menghasilkan undang-undang dari hasil perubahan, maka saya khawatir KPK-nya mati suri," ujar Samad usai acara diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk KPK adalah Koentji di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Samad mengatakan, agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya tidak akan berjalan jika KPK mengalami mati suri. "Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi ugensinya apa masih relevan apa enggak," katanya.

Memang diakuinya bahwa sebuah undang-undang bisa diubah. Dikatakannya, yang tidak bisa diubah adalah kitab suci. Hanya saja, dia melihat upaya revisi UU KPK justru melemahkan lembaga antirasuah ini.

"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri draf revisi ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, tapi justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itu lah kita menganggap tidak relevan revisi ini," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3715 seconds (0.1#10.140)