Usut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:59 WIB
loading...
Usut Kasus Dana Hibah,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) , Jumat (16/8/2024). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Adanya giat penggeledahan tersebut pun dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.

Tessa menyatakan belum bisa menjelaskan lebih detail ruang yang disasar dalam giat tersebut lantaran proses masih berlangsung.

"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja," katanya.

Ia memastikan, akan meng-update setiap perkembangan dari giat tersebut. "Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya, kalau sudah selesai nanti kita update lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Namun, Tessa tak sebutkan detil identitas para tersangka. Dari 4 tersangka yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.



Sedangkan untuk 17 tersangka yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," papar Tessa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)