KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri terkait Dana Hibah Jatim, Ini Inisial dan Profesinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut kasus Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terbaru, KPK mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang divegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.
Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta; 1MAS, Swasta; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.
Selanjutnya, AH, Swasta; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AYM, Swasta; RYS, Swasta; MF, Swasta; AM, Swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan MM, Swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo).
Kemudian, Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan), Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo), Achmad Yahya M (Guru), dan Sukar (Kepala Desa).
Selanjutnya dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A. Royan (Swasta), Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang divegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.
Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta; 1MAS, Swasta; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.
Selanjutnya, AH, Swasta; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AYM, Swasta; RYS, Swasta; MF, Swasta; AM, Swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan MM, Swasta.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo).
Kemudian, Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan), Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo), Achmad Yahya M (Guru), dan Sukar (Kepala Desa).
Selanjutnya dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A. Royan (Swasta), Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
(abd)