Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:07 WIB
loading...
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam pengadaan PT ASDP tidak membeli kapal baru. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam proses tersebut PT ASDP tidak membeli kapal baru.
"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Komisaris Susi Meyrista Tarigan
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukan hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. "Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam proses tersebut PT ASDP tidak membeli kapal baru.
"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Komisaris Susi Meyrista Tarigan
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukan hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. "Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.
Lihat Juga :