KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP
Selasa, 06 Agustus 2024 - 12:50 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia sekitar Rp1,27 triliun. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia . Terbaru, KPK mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai triliunan rupiah.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Lihat Juga :