Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:38 WIB
loading...
Bawaslu: E-Rekap Membuat Penghitungan Suara di TPS Lebih Lama
Uji coba sistem rekapitulasi elektronik dan salinan digital yang dilakukan KPU dengan tujuan menghemat biaya logistik dan memangkas waktu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan elektronik rekapitulasi (e-rekap) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memberikan beberapa catatan berdasarkan uji coba yang dilakukan pada Selasa ini (25/8/2020).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan hasil analisis dan rekomendasi lembaganya terhadap rencana penerapan e-rekap. Pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna. Hal itu agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

Kedua, setiap tempat pemungutan suara (TPS) wajib memiliki satu akun e-rekap. “Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi. Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu dan saksi harus selesai sebelum hari-H pemungutan suara,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).

(Baca: Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP)

Ketiga, Bawaslu menilai e-rekap membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lama. Sebab, ada aktivitas tambahan untuk menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasil ke sistem.

Keempat, KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini. Afifuddin meminta KPU melakukan sosialisasi, pembekalan, dan bimbingan teknis agar sistem ini memberikan hasil yang maksimal.

Kelima, sistem ini akan berimplikasi pada penambahan biaya. Anggaran itu dibutuhkan untuk pengadaan kertas dan gawai, dalam hal ini ponsel pintar, yang memenuhi standar kebutuhan sistem.

(Baca: Bawaslu: Pilkada 2020 Berpotensi Kurangi Kampanye di Luar Jadwal)

Dengan sistem baru ini, menurut Afifuddin, KPU perlu mengedukasi pemilih. Hal ini untuk mencegah kegaduhan di media dan publik. KPU harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa penggunaan aplikasi ini untuk transparansi dan mengurangi tingkat kesalahan.

“Bukan justru menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)